-->

Perbedaan Antara Ghusl dan Masah dalam Berwudhu Menurut Mazhab Imam Syafii

Perbedaan Antara Ghusl dan Masah dalam Berwudhu

Ghusl dan Masah dalam Berwudhu

Perbedaan Antara Ghusl dan Masah dalam Berwudhu Menurut Mazhab Imam Syafi'i - Assalamualaikum, para pembaca setia blog SholawatanLagiYuk. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas perbedaan yang mendasar antara dua konsep penting dalam berwudhu, yaitu ghusl dan masah. Artikel ini didasarkan pada pemahaman mazhab Imam Syafi'i, dan kami akan menggali penjelasan dari berbagai kitab yang menjadi referensi utama.

Ghusl dan Masah: Perbedaan Esensial

Ghusl dan masah adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks berwudhu, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam tata cara pelaksanaannya. Menurut pandangan mazhab Imam Syafi'i, ghusl adalah proses mencuci anggota badan dengan air yang mengalir. Artinya, air harus mengalir di atas anggota badan yang dicuci. Ini termasuk mencelupkan anggota badan ke dalam air.

Sementara itu, masah adalah tindakan mengusap bagian tertentu dari tubuh dengan tangan yang basah, tanpa memerlukan air yang mengalir. Dalam konteks berwudhu, masah biasanya diterapkan pada sebagian kepala.

Referensi dari kitab-kitab klasik seperti "El Al Muhamad," "Anake Garwane Pake," "Zaenal Arifin," dan "Alif Jum'an" menjelaskan bahwa ghusl dianggap sah jika air mengalir di atas anggota badan yang dicuci. Mereka juga mengklasifikasikan bahwa masah adalah proses mengusap bagian tertentu tanpa memerlukan air yang mengalir.

Dalil dari Kitab-Kitab Klasik

Untuk memperkuat pemahaman perbedaan antara ghusl dan masah, mari kita merujuk pada beberapa kitab klasik. Dalam "شرقاوى على التحريرج" disebutkan, "وخرج بالغسل مس الماء فلا يكفى اتفاقا بخلاف غمس العضو فى الماء فإنه يسمى غسلا كما قاله إبن حجر."

Hal ini menunjukkan bahwa ghusl melibatkan penggunaan air yang mengalir, sementara masah dilakukan tanpa adanya aliran air yang signifikan.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Kitab-Kitab Fiqih

Dalam "حاشية الباجوري" (ج 1/ص 48), dijelaskan bahwa ghusl adalah mencuci anggota badan dengan membiarkan air mengalir di atasnya. Sebaliknya, masah dilakukan dengan mengusap tanpa memerlukan aliran air yang signifikan.

Dalam "تحفة المحتاج في شرح المنهاج" (ج 2 / ص 371), disebutkan, "الثَّانِي غَسْلُ وَجْهِهِ" menjelaskan bahwa ghusl mencakup mencuci wajah dengan membiarkan air mengalir.

Masah di Kepala Menurut Referensi Fiqih

Referensi dari berbagai kitab fiqih juga mendukung praktik masah di kepala. "مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٢٦١/٣٧" menjelaskan bahwa masah di kepala merupakan bagian yang sah dalam berwudhu, dan dalilnya ditemukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib.

Dengan demikian, perbedaan antara ghusl dan masah dalam berwudhu adalah bahwa ghusl melibatkan mencuci anggota badan dengan air yang mengalir, sementara masah dilakukan dengan mengusap bagian tertentu tanpa memerlukan aliran air yang signifikan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai konsep ini menurut mazhab Imam Syafi'i.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah ghusl dapat dilakukan dengan cara mengusap?
Tidak, ghusl harus dilakukan dengan mencuci anggota badan menggunakan air yang mengalir.
2. Bagaimana cara melakukan masah yang benar?
Masah dilakukan dengan mengusap bagian tertentu, seperti kepala, tanpa memerlukan aliran air yang mengalir.
3. Apakah masah di kepala wajib dalam berwudhu?
Ya, masah di kepala termasuk bagian yang wajib dalam berwudhu menurut mazhab Imam Syafi'i.
4. Apakah ghusl bisa diganti dengan masah?
Tidak, ghusl tidak dapat digantikan dengan masah. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam tata cara pelaksanaannya.
5. Apa yang harus dilakukan jika tidak ada air yang mengalir?
Jika tidak ada air yang mengalir, wudhu dapat dilakukan dengan tayamum sebagai pengganti.

Semoga jawaban ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya pada ulama setempat atau konsultasikan dengan sumber-sumber referensi yang terpercaya. Wallohu a'lam.
LihatTutupKomentar
y