Kafarat
Membayar Kafarat Bagaimana Caranya Yuk Disimak!-sebelum kita mendalam membahas membayar kafarat kita jelaskan dahulu apa yang dimaksud atau arti dari "kafarat" itu sendiri. Secara bahasa, kata "kafarat" atau "kifarat" berasal dari kata "kafran" yang berarti "menutupi". Maksud "menutupi" disini adalah menutupi dosa.Dijelaskan dalam Tahrîru Alfâzhit Tanbîh karya Abu Zakariya Muhyiddin ibn Syaraf al-Nawawi (wafat 676 H) [Damaskus, Darul Qalam: 1408 H], cetakan pertama, jilid I, halaman 125), bahwa makna "kafarat" tersebut kemudian dipergunakan untuk makna lain, termasuk makna perbuatan yang tidak sengaja seperti menutup atau menebus kesalahan dalam membunuh.
Sedangkan menurut mayoritas ahli bahasa menyatakan bahwa kata "kafarat" masih berasal dari kata "kufur" atau "kufrun" karena kesamaan makna yaitu "menutupi", hanya saja berkonotasi negatif. Maksud "menutupi" disini adalah menutupi hak yang seharusnya diperlihatkan.
Kata "kufur" menurut Syekh Zainuddin Al-Manawi dalam At-Tauqîf ‘alâ Muhimmâtit Ta‘ârîf, (Kairo, ‘Alamul Kutub: 1990 M], cetakan pertama, jilid I, halaman 282) merupakan kata yang sering disandingkan dengan kata "nikmat", mempunyai arti menutupi nikmat Allah dengan tidak bersyukur. Namun, kufur yang paling besar adalah menutupi atau menentang keesaan Allah, kenabian, dan syariat.
Kata "kafarat" lebih dikenal dimasyarakat umum sebagai penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan. (Lihat A Warson Al-Munawwir, Kamus Al-Munawwir, [Surabaya, Pustaka Progresif: 2002 M], cetakan ke-25, halaman 1218). Kemudian, jika dilihat dari hakikatnya, kafarat hanya berhubungan dengan hak Allah sehingga harus dibedakan dengan diat yang merupakan hak sesama makhluk, antara lain hak keluarga korban pembunuhan.
Membayar Kafarat
Contoh kasua, misalnya dokter telah melakukan kesalahan yang menyebabkan kematian seseorang karena ceroboh dalam memberikan obat. Menurut hukum Islam, tindakan ini dianggap sebagai pembunuhan tidak sengaja atau tersalah. Berdasarkan tuntunan Al-Qur'an dalam Surah An Nisa' [4]: 92, hukuman untuk tindakan ini adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya, maka dapat diganti dengan berpuasa kafarat, yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Sahabat yang dirahmati Allah, Puasa kafarat juga dikenal dengan sebutan puasa tebusan. Ini adalah puasa yang dilakukan sebagai tindakan meminta maaf atau memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Sebagai contoh seperti kasus diatas tadi akibat kelalaian dari seorang dokter hingga membuat pasien mati. maka dari itu dokter tersebut harus menebus atau menutup kesalahan tersebut dengan cara membayar kafarat, salah satunya adalah dengan melakukan puasa kafarat.
Contoh lainnya jika kamu melanggar sumpah dan tidak mampu membayar kafarat/denda, maka kamu harus melakukan puasa sebagai tindakan meminta maaf atau memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, puasa yang harus dilakukan adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Ada empat pelanggaran yang dapat ditebus dengan puasa, Ada empat pelanggaran yang dapat ditebus dengan puasa yaitu sebagai berikut.
- Apabila pasangan suami istri melakukan hubungan badan pada saat bulan Ramahan di waktu berpuasa
- Apabila melanggar sumpah.
- Melakukan hal yang membuat orang meninggal atau mati secara tidak sengaja.
- Berbuat zihar (menyerupakan istri dengan ibu)
Apabila seseorang ada melakukan 4 hal diatas maka diwajibkan atas orang itu untuk membayar kafarat untuk menebus dosa atau menutup kesalahan yang dilakukan.
Macam Macam Kafarat
- Kafarat sumpah palsu: Kafarat ini diberikan kepada seseorang yang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam beberapa duduk perkara.
- Kafarat melakukan tindakan pembunuhan: Kafarat ini diberikan kepada seseorang yang terlibat dalam tindak pembunuhan, sebagai tindakan menebus kesalahan yang menyebabkan kerusakan hubungan saling guyub rukun dan toleransi antar manusia.
- Kafarat akibat melanggar tindakan yang dilarang saat ibadah di tanah suci: Kafarat jenis ini diberikan kepada seseorang yang melakukan kesalahan dengan membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di tanah suci.
- Kafarat dzihar: Kafarat ini diberikan kepada seorang suami yang pernah menyampaikan sumpah tidak menyamakan punggung istrinya dengan ibu kandung, dan ingin bertobat.
- Kafarat jima': Kafarat ini diberikan kepada pasangan suami istri yang secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadhan.
- Kafarat ila': Kafarat ini diberikan kepada seorang suami yang melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya.
Bagaimana Cara Membayar Kafarat
Untuk cara membayar denda kafarat adalah sesuai dengan apa yang diperbuat, bagaimana cara membayar kafarat ialah sebagai berikut :
- Membayar kafarat sumpah palsu: Kafarat ini diberikan kepada seorang budak atau sepuluh orang miskin masing-masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin, atau memilih berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
- Kafarat melakukan tindakan pembunuhan: Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan seorang hamba sahaya atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
- Kafarat akibat melakukan larangan di tanah suci: Kafarat ini dapat dibayarkan dengan memotong seekor kambing atau memberikan fidyah kepada fakir miskin senilai satu kambing tersebut, atau memilih berpuasa selama 10 hari.
- Kafarat dzihar: Kafarat ini dibayarkan dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Namun, jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan memberi makan kepada 60 fakir miskin. Untuk caranya bisa berupa nasi bungkus atau dipanggil makan bersama.
- Kafarat ila': Kafarat ila' ditunaikan dengan memerdekakan seorang budak atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud atau pakaian 10 orang miskin, atau puasa selama 3 hari berturut-turut.
- Kafarat jima': Kafarat jima' ditunaikan dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin masing-masing sebanyak 1 mud.
Selain hal diatas untuk masalah kepada siapa membayar kafarat ialah menurut kesepakatan atau jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada sesama muslim saja.
Itulah tadi tentang Membayar Kafarat Bagaimana Caranya Yuk Disimak!. Semoga bermanfaat dan jangan pernah lupa untuk sholawatanlagiyuk agar mendapat syafaat Rasululloh.