-->

Zakat: Rukun Islam yang Mempererat Hubungan Manusia dan Berkat Bagi Ummat

Zakat Rukun Islam Ke?

Zakat Rukun Islam Ke?

KH. Mochjar Dahri, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang disyari'atkan sebagai suatu hubungan antara hamba Allah dan juga antar sesama manusia. Zakat harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima yang berhak sesuai dengan ketentuan agama.

H. Mochjar menjelaskan bahwa zakat adalah bagian ketiga dari rukun Islam dan menjadi unsur penting bagi tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu, zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah.
Zakat juga merupakan bentuk amal sosial dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai perkembangan ummat manusia. Zakat menunjukkan syukur kepada Allah atas nikmat-Nya dan mempererat hubungan antar sesama manusia. Zakat adalah pengorbanan harta untuk membantu fakir miskin dan mendorong kerja sama dan saling membantu dalam masyarakat.
Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalumpang, Abd Hadi, S.H.I, mengungkapkan rasa syukur atas keikutsertaan dalam kegiatan orientasi pengelolaan zakat yang membuka wawasan dan pengetahuan tentang zakat.
LihatTutupKomentar
y