Dalam konteks berkurban, seringkali muncul pertanyaan mengenai keabsahan berkurban dengan sapi yang memiliki cacat, seperti terpotong ujung ekor atau bagian lainnya. Pertanyaan ini memiliki relevansi yang penting, terutama di tengah situasi sulit mencari hewan kurban yang sempurna akibat wabah penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku di daerah-daerah tertentu.
Dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan tersebut dengan mengacu pada pemahaman agama Islam dan pendapat para ulama terkait hukum berkurban dengan hewan yang memiliki cacat. Mari kita simak penjelasan secara komprehensif di bawah ini.
Hukum Berkurban dengan Hewan yang Cacat
Dalam ajaran Islam, berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dan memiliki nilai keutamaan yang besar. Namun, tidak semua hewan bisa digunakan sebagai kurban. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kurban tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.Dalam hal ini, terdapat kesepakatan di kalangan ulama bahwa hewan kurban yang memiliki cacat tertentu, seperti terpotong ujung ekor atau sebagian kuping, tidak sah untuk digunakan sebagai kurban. Hal ini didasarkan pada nash-nash (dalil-dalil) yang menyebutkan larangan tersebut.
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa hewan kurban yang terpotong sebagian kuping atau lebih, atau terpotong bagian tanduknya, tidak boleh digunakan sebagai kurban. Namun, jika hewan tersebut memiliki cacat sejak lahir, misalnya lahir tanpa ekor, susu, atau bokong, maka hewan tersebut boleh digunakan sebagai kurban.
Pendapat dan Hujjah Ulama
Pendapat yang menyatakan larangan berkurban dengan hewan yang terpotong sebagian ekor atau sebagian kupingnya didukung oleh sejumlah ulama. Mereka mengacu pada beberapa hadis dan fatwa yang menegaskan larangan tersebut.Salah satu hadis yang menjadi landasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bara' bin 'Azib, beliau berkata, "Aku berkata kepada Bara', 'Aku membenci cacat pada tanduk dan ekor (hewan kurban).' Bara' menjawab, 'Benci apa yang kamu mau untuk dirimu sendiri, jangan mempersulit orang lain dalam berkurban.'"
Imam Qotadah juga menguatkan pendapat ini dengan meriwayatkan bahwa Sa'id bin Musayyab pernah ditanya mengenai hewan kurban yang terpotong sebagian, dan beliau menjawab bahwa hewan tersebut tidak boleh digunakan sebagai kurban, kecuali jika potongan tersebut mencapai setengah atau lebih dari bagian yang terpotong.
Maksud Berkurban dan Daging yang Diinginkan
Pendapat yang mengizinkan berkurban dengan hewan yang memiliki cacat tertentu didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan utama dari ibadah kurban adalah memperoleh daging yang layak dan halal untuk dikonsumsi serta membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan.Dalam konteks ini, hilangnya sebagian ekor atau tanduk pada hewan kurban tidak mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan. Oleh karena itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa cacat-cacat tersebut tidak menjadi halangan dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran dan analisis terhadap berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan yang terpotong sebagian ekor atau sebagian kupingnya tidak sah dalam hukum Islam. Larangan ini didukung oleh dalil-dalil yang jelas, termasuk hadis-hadis yang mengemukakan larangan tersebut.Namun, penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari ibadah kurban adalah memperoleh daging yang halal dan berkualitas untuk dikonsumsi serta membagikannya kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, dalam situasi sulit di mana sulit mencari hewan kurban yang sempurna, diperbolehkan menggunakan hewan kurban yang memiliki cacat sejak lahir seperti lahir tanpa susu, bokong, atau ekor.
Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terpotong sebagian. Penting untuk selalu mengacu pada nasihat dan fatwa dari para ulama yang kompeten dalam hal ini. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah bagi kita semua.