Minum Sambil Berdiri dalam Islam: Hukum dan Dampaknya serta Alternatif yang Disunnahkan-Minum adalah salah satu kebutuhan manusia yang sangat penting. Dalam agama Islam, terdapat petunjuk-petunjuk yang mengatur tata cara minum yang benar dan sesuai dengan ajaran Rasulullah Muhammad SAW. Salah satu ajaran yang sering dibahas adalah larangan minum sambil berdiri, kecuali minum air Zam Zam. Namun, apakah ketika kita minum sambil jongkok hal itu terkena larangan juga? Artikel ini akan membahas hukum minum sambil berdiri, dampaknya, dan alternatif yang disunnahkan dalam Islam.
Hukum Minum Sambil Berdiri dalam Islam
Minum sambil berdiri dalam Islam hukumnya adalah Hilaf-ul-Aula, artinya perbuatan yang lebih baik dihindari jika tidak ada udzur (alasan yang dibenarkan). Menurut Imam An-Nawawi, seorang ulama terkemuka dalam kitab Syarh Shahih Muslim, minum sambil berdiri adalah makruh (dihindari). Beliau mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menyatakan, "Janganlah salah satu diantara kalian minum sambil berdiri, barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya."
Dampak Minum Sambil Berdiri
Terdapat beberapa dampak negatif yang dapat timbul ketika seseorang minum sambil berdiri. Pertama, minuman tidak akan tercerna dengan baik dan tidak mencapai organ pencernaan dengan sempurna. Kedua, minuman akan cepat mencapai lambung dan usus dengan kecepatan yang tidak sesuai, sehingga dapat menyebabkan masalah pencernaan. Oleh karena itu, jika seseorang secara tidak sengaja minum sambil berdiri, disunnahkan untuk memuntahkannya sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Alternatif yang Disunnahkan: Minum Sambil Duduk atau Jongkok
Sementara minum sambil berdiri dihindari, minum sambil duduk adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW memberikan contoh yang baik dengan minum sambil duduk. Namun, bagaimana jika kita minum sambil jongkok? Menurut beberapa ulama, minum sambil jongkok dapat dimasukkan ke dalam kategori minum sambil duduk. Meskipun tidak ada hadis yang secara khusus menyebutkan tentang minum sambil jongkok, hal tersebut dapat dianggap sebagai alternatif yang disunnahkan karena posisi duduk atau jongkok yang diambil.
Tindakan yang Disarankan Ketika Minum Sambil Berdiri
Jika seseorang secara tidak sengaja minum sambil berdiri, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak negatifnya. Pertama, disarankan untuk membaca shalawat, seperti "Allahumma shalli 'ala Sayyidina Muhammad alladzi syariba alma'u qo'imaw waqa'idan" (Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Muhammad yang minum sambil berdiri dan duduk). Dengan membaca shalawat ini, diharapkan bahaya yang ditimbulkan oleh minum sambil berdiri dapat terhindarkan.
Pendapat Ulama Mengenai Gerakan Ibu Jari Kaki
Beberapa ulama juga menyebutkan bahwa menggerakkan kedua ibu jari kaki saat minum sambil berdiri dapat menolak bahaya yang ditimbulkan. Meskipun tidak ada riwayat hadis yang secara khusus membahas gerakan ini, pendapat ini dianggap sebagai alternatif yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak negatif minum sambil berdiri.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah minum sambil jongkok termasuk minum sambil duduk?
Jawab: Meskipun tidak ada hadis yang secara khusus menyebutkan tentang minum sambil jongkok, beberapa ulama menganggapnya sebagai alternatif yang disunnahkan karena posisi duduk atau jongkok yang diambil.
2. Apa yang harus dilakukan jika secara tidak sengaja minum sambil berdiri?
Jawab: Jika secara tidak sengaja minum sambil berdiri, disarankan untuk memuntahkannya sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
3. Apakah membaca shalawat dapat menghindarkan bahaya minum sambil berdiri?
Jawab: Ya, membaca shalawat saat minum sambil berdiri dapat dianggap sebagai tindakan yang disarankan untuk menghindarkan bahaya tersebut.
4. Apakah menggerakkan ibu jari kaki saat minum sambil berdiri dapat membantu?
Jawab: Beberapa ulama menyebutkan bahwa menggerakkan kedua ibu jari kaki saat minum sambil berdiri dapat menolak bahaya yang ditimbulkan. Meskipun tidak ada riwayat hadis yang secara khusus membahas gerakan ini, pendapat ini dianggap sebagai alternatif yang dapat dilakukan.
5. Apa hukum minum sambil berdiri jika ada udzur?
Jawab: Jika ada udzur atau alasan yang dibenarkan, seperti keterbatasan fisik atau situasi darurat, maka minum sambil berdiri diperbolehkan dalam Islam.
Kesimpulan
Dalam agama Islam, minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh (dihindari), kecuali jika ada udzur. Minum sambil berdiri dapat memiliki dampak negatif terhadap pencernaan. Oleh karena itu, disunnahkan untuk memuntahkannya jika secara tidak sengaja minum sambil berdiri. Alternatif yang disunnahkan adalah minum sambil duduk, dan minum sambil jongkok dapat dimasukkan